ITMata Kuliah : Etika dan Profesionalisme TSI (Materi ke 5)
Dosen : Farida, SKom., MMSi.
Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya, termasuk ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, sastra dan seni.
Hak Cipta adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut perundang-undangan yang berlaku. Pada umumnya hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Teknologi informasi (TI) erat kaitannya dengan teknologi komputer (sebagai perangkat keras/hardware), dan program aplikasi (sebagai perangkat lunak/software). Keduanya berkembang begitu pesat akhir-akhir ini. Barang siapa menguasai teknologi informasi, maka dia tidak akan ketinggalan. Permasalahan yang ada, di satu sisi kebutuhan akan sistem komputer terus bertambah, di sisi lain daya beli terhadap perangkat baru semakin menurun, terutama dengan nilai tukar rupiah yang terus merosot. Sebagian software baru cenderung membutuhkan spesifikasi hardware yang lebih tinggi dari sebelumnya. Kondisi demikian memancing masyarakat untuk melakukan tindakan kriminal dalam teknologi informasi yang bertentangan dengan norma dan hukum untuk mendapatkan keuntungan tersendiri.
Mengingat semakin berkembangnya kemajuan teknologi informasi sekarang ini, maka hak cipta untuk suatu produk TI sangat diperlukan untuk memberikan keamanan terhadap penciptaan produk-produk dibidang TI.
Pentingnya peranan hak cipta untuk suatu produk TI diantaranya untuk :
•) Melindungi hasil karya atau ciptaan seorang pencipta suatu produk TI agar terhindar dari pembajakan-pembajakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab.
•) Menghargai dan mengembangkan produk-produk TI yang berlisensi.
•) Menghindari terjadinya tindak kriminalitas lainnya dibidang TI yang sering terjadi sekarang ini.
•) Meningkatkan motivasi seorang pencipta untuk semakin banyak menciptakan karya-karya terbarunya dalam produk TI yang bermanfaat bagi kepentingan orang banyak
•) Menciptakan dan memberikan rasa aman bagi seorang pencipta dalam menciptakan hasil karyanya.
Jadi, apabila ada pertanyaan ”apakah software yang dihasilkan dengan menggunakan software bajakan, dikategorikan sebagai aplikasi atau sistem bajakan pula?”, maka saya hanya bisa berpendapat bahwa menurut saya hal itu tidak dikategorikan sebagai sistem atau aplikasi bajakan, karena orang yang menciptakan aplikasi atau sistem tersebut membuat aplikasi sendiri untuk kepentingan dan kebutuhan lain, dengan tidak mengcopy pembuatannya dari orang lain. Dalam hal itu hanya source awal dari softwarenya saja yang berasal dari software bajakan. Mungkin kalau dipandang dari hasil karya, software baru yang dihasilkan tersebut merupakan sebuah karya cipta baru yang memiliki hak untuk diaplikasikan. Selama software itu memiliki nilai guna bagi orang banyak, maka hal tersebut masih bisa layak untuk mendapatkan apresiatif.
Jadi, mungkin software yang dihasilkannya itu tidak dikategorikan sebagai aplikasi atau sistem bajakan, hanya langkah awal dari tindakan menciptakan software itu dikategorikan sebagai tindakan yang tidak seharusnya dilakukan dan tidak patut untuk dicontoh. Karena jika kita mendukung penggunaan software bajakan, maka sama halnya kita juga semakin mendukung terjadinya tindakan pembajakan dan tindak kriminal lainnya yang mungkin terjadi. Oleh karena itu, hindarilah untuk membeli sotware-software bajakan tersebut agar kita dapat menghargai dan mengembangkan karya cipta produk TI yang berlisensi.
Jadi, walaupun memang harga lisensi suatu software relatif mahal untuk ukuran rata-rata pendapatan per kapita di Indonesia, tapi tidak ada salahnya jika kita membeli software asli yang berlisensi apabila diperlukan. Pembajakan software yang sudah menjadi kebiasaan masyarakat Indonesia ini harus mulai disapu bersih agar hasil karya produk TI di Indonesia semakin diakui dunia internasional.
Dosen : Farida, SKom., MMSi.
Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya, termasuk ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, sastra dan seni.
Hak Cipta adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut perundang-undangan yang berlaku. Pada umumnya hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Teknologi informasi (TI) erat kaitannya dengan teknologi komputer (sebagai perangkat keras/hardware), dan program aplikasi (sebagai perangkat lunak/software). Keduanya berkembang begitu pesat akhir-akhir ini. Barang siapa menguasai teknologi informasi, maka dia tidak akan ketinggalan. Permasalahan yang ada, di satu sisi kebutuhan akan sistem komputer terus bertambah, di sisi lain daya beli terhadap perangkat baru semakin menurun, terutama dengan nilai tukar rupiah yang terus merosot. Sebagian software baru cenderung membutuhkan spesifikasi hardware yang lebih tinggi dari sebelumnya. Kondisi demikian memancing masyarakat untuk melakukan tindakan kriminal dalam teknologi informasi yang bertentangan dengan norma dan hukum untuk mendapatkan keuntungan tersendiri.
Mengingat semakin berkembangnya kemajuan teknologi informasi sekarang ini, maka hak cipta untuk suatu produk TI sangat diperlukan untuk memberikan keamanan terhadap penciptaan produk-produk dibidang TI.
Pentingnya peranan hak cipta untuk suatu produk TI diantaranya untuk :
•) Melindungi hasil karya atau ciptaan seorang pencipta suatu produk TI agar terhindar dari pembajakan-pembajakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab.
•) Menghargai dan mengembangkan produk-produk TI yang berlisensi.
•) Menghindari terjadinya tindak kriminalitas lainnya dibidang TI yang sering terjadi sekarang ini.
•) Meningkatkan motivasi seorang pencipta untuk semakin banyak menciptakan karya-karya terbarunya dalam produk TI yang bermanfaat bagi kepentingan orang banyak
•) Menciptakan dan memberikan rasa aman bagi seorang pencipta dalam menciptakan hasil karyanya.
Jadi, apabila ada pertanyaan ”apakah software yang dihasilkan dengan menggunakan software bajakan, dikategorikan sebagai aplikasi atau sistem bajakan pula?”, maka saya hanya bisa berpendapat bahwa menurut saya hal itu tidak dikategorikan sebagai sistem atau aplikasi bajakan, karena orang yang menciptakan aplikasi atau sistem tersebut membuat aplikasi sendiri untuk kepentingan dan kebutuhan lain, dengan tidak mengcopy pembuatannya dari orang lain. Dalam hal itu hanya source awal dari softwarenya saja yang berasal dari software bajakan. Mungkin kalau dipandang dari hasil karya, software baru yang dihasilkan tersebut merupakan sebuah karya cipta baru yang memiliki hak untuk diaplikasikan. Selama software itu memiliki nilai guna bagi orang banyak, maka hal tersebut masih bisa layak untuk mendapatkan apresiatif.
Jadi, mungkin software yang dihasilkannya itu tidak dikategorikan sebagai aplikasi atau sistem bajakan, hanya langkah awal dari tindakan menciptakan software itu dikategorikan sebagai tindakan yang tidak seharusnya dilakukan dan tidak patut untuk dicontoh. Karena jika kita mendukung penggunaan software bajakan, maka sama halnya kita juga semakin mendukung terjadinya tindakan pembajakan dan tindak kriminal lainnya yang mungkin terjadi. Oleh karena itu, hindarilah untuk membeli sotware-software bajakan tersebut agar kita dapat menghargai dan mengembangkan karya cipta produk TI yang berlisensi.
Jadi, walaupun memang harga lisensi suatu software relatif mahal untuk ukuran rata-rata pendapatan per kapita di Indonesia, tapi tidak ada salahnya jika kita membeli software asli yang berlisensi apabila diperlukan. Pembajakan software yang sudah menjadi kebiasaan masyarakat Indonesia ini harus mulai disapu bersih agar hasil karya produk TI di Indonesia semakin diakui dunia internasional.
No comments:
Post a Comment