Welcome to TM'z BLog

...................................................................................................................................................................
Showing posts with label IT. Show all posts
Showing posts with label IT. Show all posts

Friday, June 04, 2010

Syarat dan Kriteria Seorang Wirausahawan dalam Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi

Seorang wirausahawan adalah orang-orang yang memiliki kemampuan melihat dan menilai kesempatan-kesempatan bisnis, mengumpulkan sumber daya-sumber daya yang dibutuhkan untuk mengambil tindakan yang tepat, mengambil keuntungan serta memiliki sifat, watak dan kemauan untuk mewujudkan gagasan inovatif ke dalam dunia nyata secara kreatif dalam rangka meraih sukses atau meningkatkan pendapatan.
Seorang wirausahawan yang bergerak dibidang teknologi informasi dan komunikasi (TIK), yaitu seorang wirausahawan yang merupakan orang-orang yang memiliki kemampuan untuk memanfaatkan kesempatan bisnis dalam bidang teknologi informasi dan komunikasi dengan sebaik-baiknya untuk meraih kesuksesan.

Seorang wirausahawan TIK ini tentunya adalah orang mempunyai tekad dan kemauan untuk mengembangkan dirinya sesuai dengan perkembangan dan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi agar tetap eksis di dunia usaha dan dapat menjadi perseorangan yang kreatif, inovatif dan kompetitif.

Oleh karena itu, untuk menjadi seorang wirausahawan yang bergerak dibidang teknologi informasi dan komunikasi (TIK), dibutuhkan syarat dan kriteria sebagai berikut :
•) Memiliki keterampilan akademis, pengetahuan yang riil, dan pendidikan tinggi yang menjadi solusi SDM dalam penguasaan TIK.
•) Memiliki kemampuan dasar dalam bisnis TIK
•) Memahami infrastruktur teknologi bisnis dunia TIK.
•) Mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi.
•) Memiliki jiwa kepemimpinan yang kuat untuk tetap optimis dan eksis dalam dunia bisnis.
•) Mampu bersaing secara kompetitif dalam menghadapi persaingan bisnis TIK.
•) Mampu mengahasilkan ide-ide kreatif untuk menciptakan terobosan-terobosan baru dalam dunia bisnis TIK.
•) Memiliki inovasi dan kreativitas tinggi, fleksibel, serba bisa dan memiliki jaringan bisnis yang luas.
•) Memiliki nilai kultur yang mendukung inovasi.
•) Memiliki persepsi dan cara pandang/pola pikir yang berorientasi pada masa depan.
•) Memiliki komimten yang tinggi, jelas, terarah dan bersifat progressif (berorientasi pada kemajuan), dengan mengidentifikasi cita-cita, harapan dan target-target bisnis yang akan direncanakan.

Semua syarat dan kriteria tersebut harus dapat dimiliki dan dikuasai oleh seorang wirausahawan TIK yang ingin menjalankan bisnisnya. Persaingan yang keras dalam dunia bisnis tentunya sangat membutuhkan suatu perusahaan dengan peran aktif dari seorang pengusaha yang dapat menangani semua hal dalam berbagai situasi yang menantang. Jadi pada dasarnya, keberhasilan berbisnis seseorang dalam bidang teknologi informasi dan komunikasi itu disebabkan oleh kemampuan dari diri seorang pengusaha/wirausahawan itu sendiri dalam mengaplikasikan ilmu pengetahuan serta keterampilan yang dimilikinya seiring dengan perkembangan dunia bisnis.

Masalah Komunikasi Bisnis dalam Teknologi Informasi dan Komunikasi

Dalam praktek komunikasi bisnis diperlukan sarana yang dapat menunjang proses komunikasi tersebut. Seiring dengan perkembangan teknologi dan sistem informasi, komunikasi berkembang menjadi suatu bisnis tersendiri. Perkembangan sistem informasi dan teknologi mempercepat proses globalisasi, sehingga proses komunikasi terjadi setiap saat tanpa berhenti dan berlangsung pada saat yang hampir bersamaan di seluruh belahan dunia. Informasi dengan mudah dan cepat menyebar, bahkan nyaris tanpa penghalang apapun. Perkembangan teknologi yang semakin pesat, memungkinkan orang untuk berkomunikasi melalui berbagai macam media.

Kesediaan prasarana dan sarana informasi serta tingkat pemilihan akses dan aset terhadap penggunaan informasi merupakan prasyarat untuk dapat memanfaatkan dan memberikan nilai (volume) terhadap sesuatu informasi. Tanpa adanya dukungan infrastruktur sarana dan prasarana dalam komunikasi bisnis, teknologi informasi dan komunikasi tentunya tidak akan berjalan dengan lancar. Selain itu tanpa adanya peranan teknologi informasi dan komunikasi, praktek komunikasi bisnis akan menjadi ketinggalan zaman, informasi yang didapat akan jauh tertinggal, dan akan membawa dampak perkembangan bisnis akan menjadi lambat.

Masalah yang bisa saja muncul dalam praktek komunikasi bisnis dengan peranan teknologi informasi dan komunikasi, diantaranya :

•) Masalah Infrastruktur. Sarana dan prasarana teknologi informasi dan komunikasi yang terbilang membutuhkan biaya yang tidak sedikit, sehingga bagi pelaku bisnis yang tidak memiliki banyak modal mengakibatkan kurangnya pembangunan infrastruktur pendukung komunikasi bisnis.

•) Masalah Kemampuan Menggunakan Teknologi Informasi dan Komunikasi. Walaupun fasilitas komunikasi bisnis telah memadai, kendala yang bisa saja muncul adalah kemampuan sumber daya manusia dalam memanfaatkan fasilitas tersebut. Mungkin masih ada beberapa pelaku bisnis yang belum mampu menggunakan alat komunikasi dalam bisnisnya, sehingga walaupun peralatan yang digunakan adalah peralatan dengan teknologi canggih sekalipun, jika manusianya tidak dapat mengoperasikan/menggunakan peralatan tersebut maka akan menjadi percuma.

•) Masalah Kemampuan Individu dalam Berkomunikasi. Masalah ini merupakan hal yang paling mendasar dalam praktek komunikasi bisnis baik dengan peran teknologi informasi dan komunikasi. Apabila seseorang memiliki kemampuan komunikasi yang kurang baik, maka secara otomatis praktek komunikasi bisnisnya akan mengalami kendala, walaupun telah didukung oleh peranan fasilitas teknologi informasi dan komunikasi yang memadai sekalipun. Cara orang tersebut menyampaikan pesan kepada pihak lain itulah yang menjadi hal yang paling penting untuk diperhatikan dalam berkomunikasi.

Wednesday, June 02, 2010

Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam Dunia Bisnis

Saat ini kehidupan manusia mulai bergeser ke kehidupan komputasi persasif, suatu kehidupan yang meletakkan teknologi informasi sebagai bagian dari kehidupan manusia kapan dan dimana saja. Hal ini dapat dilihat dari prilaku manusia yang sudah mulai terbiasa dengan komputer, sudah mulai terbiasa dengan internet, dan sudah mulai merasakan bahwa sekumpulan kebutuhannya dapat dibantu oleh teknologi informasi.

Persaingan yang keras dalam dunia bisnis tentunya sangat membutuhkan adanya komunikasi yang baik pada suatu perusahaan yang sangat berperan dalam menghadapi berbagai situasi bisnis. Semua bisnis tentunya juga membutuhkan semua informasi yang sangat aktual, cepat dan dapat dipercaya, dimana semua permasalahan bisnis dapat diselesaikan melalui teknologi informasi dan komunikasi.

Pergerakan bisnis yang semakin cepat menuntut komunikasi (suara, data dan informasi) yang lebih lebih cepat guna mempertahankan pelanggan, pemasok, dan bahkan dalam menghadapi persaingan bisnis yang semakin ketat.

Bagi dunia bisnis, jejaring telekomunikasi awalnya digunakan seperti halnya jejaring listrik, distribusi air, dan jejaring utilitas lain. Perusahaan-perusahaan memiliki pilihan yang terbatas atas layanan yang diperoleh dari penyediaan layanan yang dikelola secara monopoli. Tapi hari ini, para pengguna korporat meletakkan bersama keseluruhan jejaring di bawah kontrol mereka, memotong-pintas jejaring publik sebagian atau sepenuhnya. Deregulation dan teknologi digital baru telah mengizinkan perusahaan untuk secara sadar merancang dan mengoperasikan jejaring telekomunikasi internal dan privat untuk meningkatkan posisi kompetitif mereka. Dengan memanfaatkan TIK, sesuatu yang dulunya merupakan biaya untuk menjalankan bisnis, sekarang telah menjadi sumber keuntungan kompetitif.

Layanan TIK sekarang digunakan oleh semua sektor ekonomik, mulai dari pertambangan dan pertanian sampai layanan finansial, manufaktur dan kepariwisataan. Jejaring privat ini hadir di semua industri global, di mana perusahaan multinasional menjadi perusahaan jejaring. Para pengguna bisnis berskala besar memiliki kebutuhan akan sistem yang cost-effective, leluasa, aman, automated, terpadu dan terandalkan. Jika para penyedia layanan lokal tidak dapat memenuhi kebutuhan ini, dengan biaya yang masuk akal, perusahaan-perusahaan besar memiliki pilihan untuk mengembangkan sendiri jejaring privat. Bahkan perusahaan multinasional telah dapat mengkoordinasikan produksi dan marketing dengan sistem komunikasi berbasis satelit dengan kapabilitas video-conferencing, untuk tujuan mengkoordinasikan pengembangan produk dan disain manufaktur.

Di sisi lain meningkatnya permintaan dari sektor bisnis akan sarana untuk mengontrol informasi, khususnya yang terkait dengan kegiatan produksi dan distribusi, maka menjadi pemacu utama bagi perusahaan-perusahaan global untuk melakukan pengembangan aplikasi dalam memanfaatkan TIK. Oleh karena itu, perusahaan-perusahaan global ini merupakan pihak-pihak yang pertama yang mengadopsi TIK baru. Sektor-sektor bisnis yang sangat bergantung pada TIK ini mencakup antara lain perusahaan-perusahaan layanan finansial.

Pada ruang lingkup yang lebih luas, kehadiran TIK dalam lingkungan bisnis mulai disadari dapat menghadirkan berbagai solusi yang dapat membantu proses bisnis yang ada. Departemen TI pada sebuah perusahaan mulai dibangun dan secara konstan diminta untuk mengembangkan suatu layanan, mengembangkan suatu sistem, dan mengoptimalkan efesiensi bisnis berbasis teknologi informasi dan komunikasi.

Friday, May 28, 2010

Pengukuran Keberhasilan Investasi dalam Penerapan TI di Indonesia

Menginvestasikan sejumlah dana untuk bidang TI pada lingkungan bisnis tidak sama dengan di lingkungan Pemerintahan dalam hal target-target yang ingin dicapai setelah TI itu diaplikasikan. Demikian pula cara-cara pengukuran keberhasilan investasi tersebut. Lebih mudah dan terukur apabila investasi TI tersebut di lingkungan bisnis/perusahaan-perusahaan. Hal ini dikarenakan parameter-parameter target berupa satuan-satuan kuantitatif dan dapat dikonversikan ke dalam nilai uang. Sehingga tercapai atau tidaknya target investasi TI tersebut dapat diketahui dan dievaluasi.

Bagi lingkungan bisnis, menginvestasikan sejumlah uang untuk pererapan TI jelas mempunyai target tertentu, misalnya agar pelayanan meningkat, omzet perusahaan meningkat dan perusahaan berkembang pesat. Omzet perusahaan yang meningkat sekian persen, dapat dihitung berapa rupiah laba per tahunnya yang akan diperoleh dan dapat dibandingkan dengan besarnya investasi TI yang ditanam sebelumnya.

Sedangkan di lingkungan Pemerintahan, investasi TI bisa direncanakan dan dianggarkan. Tetapi target-target hasil yang diharapkan tidaklah mudah untuk dihitung menjadi Rupiah, sehingga sulit untuk mengukur keberhasilan investasi tersebut. Mengapa??? ..... Untuk menjawabnya, perlu tahu apa saja yang diinginkan pihak Government ketika mempunyai keinginan menginvestasikan sejumlah uang untuk membangun atau mengembangkan TI di lingkungannya.

Disisi lain masih banyak orang menginginkan bila menginvestasikan dana di bidang TI segera dirasakan manfaatnya. Memberi pengertian ini tidaklah mudah, sehingga apabila ada usulan membangun TI banyak pihak yang bertanya dan meminta kepastian hal ini terlebih dahulu.

Manfaat dari investasi dibidang TI dapat dikelompokkan menjadi dua :

(1) Terukur (Tangible), artinya dapat dihitung manfaat dari menginvestasi di bidang TI, sehingga Organisasi/Perusahaan dapat menghitung dengan berbagai rasio-rasio yang diinginkan karena variabel-variabel hitungannya jelas. Atau berapa tahun Investasi akan kembali (Pay Back Period / Rate of Return).

(2) Tidak terukur (Intangible), artinya tidak dapat dihitung secara pasti manfaat dari menginvestasi di bidang TI, karena bersifat kualitatif. Misal rasa puas pelanggan/masyarakat atas keberadaan sistem baru yang berbasis TI ini. Sehingga bila akan dibandingkan dengan besarnya dana yang ditanamkan, tidak dapat menghitungnya. Namun masyarakat/publik merasakan sekali manfaatnya yang positif. Hal ini pada umumnya terjadi pada Organisasi Pemerintahan (Pemerintah Daerah maupun Pusat).

Terukur dan tidak terukur ini dapat pula diartikan sebagai yang mempunyai Nilai Ekonomi dan Nilai Sosial. Pengukuran keberhasilan investasi dalam penerapan TI di Indonesia ini dapat dilihat pada grafik perkembangan perusahaan-perusahaan di Indonesia seperti pada Perusahaan Unilever, Telkom, Sampoerna dan UT pada grarik The Triumph of Intangible Assets berikut ini :


Pada Organisasi Pemerintahan, manfaat dari menginvestasi TI hanya beberapa saja yang dapat dihitung (tangible), sehingga mudah diperoleh variabelnya. Sedangkan lainnya banyak yang tidak dapat dihitung/diukur (Intangible) dan belum ada cara bagaimana menarik dari sesuatu yang Intangible menjadi Tangible. Kalaupun ada, mungkin sangat berliku-liku caranya.

Hal yang paling penting dalam penerapan dan penggunaan TI di Indonesia adalah TI mendukung tujuan dari penyelenggaraan pemerintahan. Secanggih apapun teknologi yang diimplementasikan jika ternyata tidak mendukung tujuan dari penyelenggaraan pemerintahan maka akan sia-sia. Sebaliknya, jika ternyata teknologi yang cenderung ”tertinggal” tetapi ternyata mampu mendukung tujuan dari penyelenggaraan pemerintahan maka pemerintahan tersebut dikatakan berhasil dalam implementasi TI Jika pihak pemerintahan hanya memandang dari sisi teknologi saja, maka tidak akan dapat terkejar untuk mencapai teknologi yang terkini.

Monday, May 24, 2010

Perkembangan Daya Saing Produktivitas Industri TI di Indonesia

Perkembangan dunia industri di Indonesia mengalami fluktuasi yang disebabkan resesi ekonomi dunia. Kondisi tersebut merupakan salah satu faktor pendorong yang menyebabkan para pelaku industri saling berlomba-lomba untuk meningkatkan kualitas industrinya agar tetap eksis di dunia usaha.

Apalagi saat ini kita mendengar bahwa Indonesia mendapatkan prestasi buruk dalam perkembangan industri teknologi informasi. Hasil penelitian yang dilakukan Economics Intelligent Unit (EIU) yang disponsori Business Software Alliance (BSA), menempatkan Indonesia diposisi 59 dari 66 negara di dunia, menurun satu peringkat dari hasil studi di tahun-tahun sebelumnya. Kali ini Indonesia mengalami penurunan peringkat dalam indeks daya saing industri TI.

Penurunan daya saing industri Indonesia bisa juga dikarenakan usaha yang dilakukan pemerintah kurang kuat dalam menentukan kebijakan industri. Jika diperhatikan dengan seksama, upaya peningkatan usaha perindustrian di Indonesia sudah cukup baik, namun berdasarkan hasil studi ternyata upaya Indonesia masih kalah cepat dan kuat dibanding upaya yang dilakukan negara lain. Kondisi ini dinilai cukup kritis sehingga perlu dukungan kuat di sektor teknologi industri. Oleh karena itu sangat penting bagi pemerintah untuk mendukung inovasi dan mengambil langkah untuk merangsang hasil sektor perindustrian Indonesia agar Indonesia bisa mengalami peningkatan kembali dalam daya saing industri TI di dunia.

Parameter untuk penilaian daya saing tersebut didasarkan pada beberapa faktor kunci seperti kesediaan sumber daya manusia yang terampil, kultur yang mendukung inovasi, infrastruktur teknologi kelas dunia, upaya perlindungan kekayaan intelektual, ekonomi yang stabil, kuat, dan kompetitif, serta kepemimpinan yang kuat untuk menyeimbangkan promosi teknologi industri dan kekuatan pasar.

Dalam rangka meningkatkan daya saing industri TI tersebut, pemerintah harus menentukan arah pengembangan dan kebijakan industri yang diperlukan pada tiap tahap perkembangan industri TI di Indonesia, agar Indonesia dapat meningkatkan kembali sektor industrinya.

Berikut ini merupakan bentuk-bentuk kebijakan dapat yang dilakukan pemerintah terhadap perkembangan industri :
•) Mentransformasikan komunitas menjadi pelaku industri.
•) Membentuk dan memperbesar pasar industri.
•) Meningkatkan legitimasi industri di mata pasar.
•) Mendorong peningkatan kompetensi teknis pelaku industri.
•) Mendorong peningkatan kompetensi bisnis pelaku industri.

Seperti yang kita ketahui, Pembangunan Nasional Indonesia memerlukan pemanfaatan yang maksimum dari teknologi informasi, dan salah satunya dalam sektor perindustrian. Hal ini diperlukan untuk meningkatkan produktivitas segenap sumber daya dan daya saing bangsa Indonesia di mata dunia. Indonesia harus memiliki industri teknologi informasi yang kuat yang dapat memberikan kontribusi maksimal bagi kemajuan bangsa dan negara. Dengan menghimpun berbagai asosiasi nasional dalam bidang TI, maka diharapkan upaya pengembangan industri dan peningkatan pemanfaatan teknologi informasi secara lebih luas dapat dilakukan dengan lebih terpadu dan tepat guna.

Perkembangan teknologi informasi bagi Indonesia dapat menjadi alat dukung utama dunia usaha untuk bisa bersaing dalam meningkatkan perindustrian. Indonesia dapat menetapkan kebijakan/regulasi pengembangan industri untuk menentukan strategi peningkatan produktivitas industri dan daya saing nasional dalam pemanfaatan teknologi informasi demi kesejahteraan bangsa. Para pelaku industri di Indonesia dapat mempersiapkan diri secara konkrit dalam menghadapi pasar bebas dengan menggalang potensi nasional dalam pasar domestic maupun global.

Untuk melakukan upaya tersebut, para pelaku industri di Indonesia ini perlu memikirkan terobosan baru yang memungkinkan sumber daya manusia mengetahui apa yang dibutuhkan industri TI, mulai dari sumber daya manusia yang memiliki keterampilan akademis, pengetahuan yang riil, dan pendidikan tinggi yang menjadi solusi SDM dalam penguasaan IPTEK sehingga bisa mempersiapkan tenaga yang handal untuk mengembangkan dan meningkatkan produktivitas industri ditengah kompetisi global.

Sunday, April 04, 2010

Permasalahan Dunia Perbankan yang Menggunakan IT

Mata Kuliah : Etika dan Profesionalisme TSI (Materi ke 7)
Dosen : Farida, SKom., MMSi.


Melihat fenomena yang terjadi sekarang ini, banyak sekali permasalahan-permasalahan di dunia perbankan yang sering kita dengar. Kemajuan di bidang teknologi informasi dan komputer yang didukung dengan semakin lengkapnya infrastruktur informasi secara global, telah mengubah pola dan cara kegiatan masyarakat dalam berbagai aspek. Bagi dunia perbankan, hal tersebut telah mengubah strategi dan pola kegiatannya. Tidak dapat dibayangkan apabila perbankan yang mengelola jutaan nasabahnya harus melakukan kegiatannya tersebut secara manual dan tanpa bantuan komputer. Apalagi kini masyarakat tidak lagi harus menggunakan uang tunai dalam melakukan berbagai transaksi, namun cukup dengan sebuah “kartu pintar/smart card” atau “online transaction” dengan menggunakan sarana seperti e-commerce atau e-banking.

Dalam era globalisasi sekarang ini, di sektor perbankan semakin meningkat para investasi yang melakukan kegiatannya dengan menggunakan jasa perbankan. Akan tetapi kegiatan perbankan di dalam melayani kegiatan para investasi tersebut, tidak terlepas dari saran serta perangkat media elektronik berupa computer beserta perangkat internetnya, yang dapat menyebabkan terjadinya tindak kejahatan yang mengganggu sistem perbankan di Indonesia. Atas dasar tersebutlah maka dikenal CyberCrime yang merupakan kejahatan dengan menggunakan sarana media elektronik internet (kejahatan dunia alam maya) atau kejahatan dibidang komputer dengan secara illegal ditujukan kepada sistem atau jaringan komputer, yang mencakup segala bentuk baru kejahatan yang menggunakan bantuan sarana media elektronik internet (segala bentuk kejahatan dunia alam maya).

Kegiatan yang potensial menjadi target cybercrime dalam kegiatan perbankan antara lain adalah:
1) Layanan pembayaran menggunakan kartu kredit pada situs-situs toko online.
2) Layanan perbankan online (online banking).

Dalam kaitannya dengan cybercrime, maka sudut pandangnya adalah kejahatan internet yang menjadikan pihak bank, merchant, toko online atau nasabah sebagai korban, yang dapat terjadi karena maksud jahat seseorang yang memiliki kemampuan dalam bidang teknologi informasi, atau seseorang yang memanfaatkan kelengahan pihak bank, pihak merchant maupun pihak nasabah.

Contoh cybercrime dalam transaksi perbankan yang menggunakan sarana Internet sebagai basis transaksi adalah sistem layanan kartu kredit dan layanan perbankan online (online banking). Dalam sistem layanan yang pertama, yang perlu diwaspadai adalah tindak kejahatan yang dikenal dengan istilah carding. Prosesnya adalah sebagai berikut, pelaku carding memperoleh data kartu kredit korban secara tidak sah (illegal interception), dan kemudian menggunakan kartu kredit tersebut untuk berbelanja di toko online (forgery). Modus ini dapat terjadi akibat lemahnya sistem autentifikasi yang digunakan dalam memastikan identitas pemesan barang di toko online.

Dalam kegiatan sistem layanan yang kedua yaitu perbankan online (online banking). Modus yang pernah muncul di Indonesia dikenal dengan istilah typosite yang memanfaatkan kelengahan nasabah yang salah mengetikkan alamat bank online yang ingin diaksesnya. Pelakunya sudah menyiapkan situs palsu yang mirip dengan situs asli bank online (forgery). Jika ada nasabah yang salah ketik dan masuk ke situs bank palsu tersebut, maka pelaku akan merekam user ID dan password nasabah tersebut untuk digunakan mengakses ke situs yang sebenarnya (illegal access) dengan maksud untuk merugikan nasabah. Misalnya yang dituju adalah situs www.klikbca.com, namun ternyata nasabah salah mengetik menjadi www.klickbca.com.

Beberapa contoh lain dari illegal interception yaitu antara lain:
•) Penggunaan kartu asli yang tidak diterima oleh pemegang kartu sesungguhnya (Non received card)
•) Kartu asli hasil curian/temuan (lost/stolen card)
•) Kartu asli yang diubah datanya (altered card)
•) Kartu kredit palsu (totally counterfeit)
•) Menggunakan kartu kredit polos yang menggunakan data-data asli (white plastic card)
•) Penggandaan sales draft oleh oknum pedagang kemudian diserahkan kepada oknum merchant lainnya untuk diisi dengan transaksi fiktif (record of charge pumping atau multiple imprint), dll.

Salah satu permasalahan perbankan yang hingga kini belum banyak diantisipasi adalah kegagalan transaksi perbankan melalui teknologi informasi (technology fraud) yang dalam risiko perbankan masuk kategori sebagai risiko operasional.

Seiring dengan kemajuan teknologi informasi dalam dunia perbankan, proses operasional sebagian besar bank saat ini dilakukan selama 24 jam tanpa mengenal batasan jarak, khususnya bagi bank-bank yang telah dapat melakukan aktivitas operasionalnya melalui delivery channels, misalnya ATM, internet banking, phone banking, dan jenis transaksi media elektronik banking lainnya.

Seperti halnya pada Bank Indonesia, sebagai otoritas moneter Bank Indonesia telah mendorong bank-bank untuk memanfaatkan medium teknologi informasi seperti internet dalam menjalankan transparansi guna mencapai good corporate governance di industri perbankan nasional. Dalam peraturan Bank Indonesia, secara jelas meminta bank-bank untuk memanfaatkan media internet, yaitu homepage atau website yang dimiliki dan dikelolanya, dan mewajibkan untuk menampilkan laporan keuangannya di media Internet sebagai upaya meningkatkan transparansi.

Penggunaan teknologi di bank seperti ATM , mobile ATM, internet banking, website, dan transaksi via email, merupakan bentuk pelayanan bank yang diharapkan dapat memudahkan nasabah. Bahkan nasabah sekarang ini banyak melakukan transaksi perbankan melalui saluran elektronik (electronic chanel) teknologi informasi yang memiliki serangkaian keunggulan. Selain praktis, cara ini dapat menghemat biaya. Meskpun demikian, transaksi dengan memanfaatkan teknologi informasi itu juga memunyai potensi kegagalan atau dampak negatif yang justru menyebabkan kerugian bagi nasabah.

Munculnya permasalahan kejahatan perbankan (cybercrime) juga harus didukung adanya aturan yang memadai, baik yang dikeluarkan oleh badan regulasi yang terkait seperti Bank Indonesia maupun oleh badan semacam self regulatory body.

Friday, April 02, 2010

UU No. 36 tentang Telekomunikasi dalam Mengatur Penggunaan Teknologi Informasi

Mata Kuliah : Etika dan Profesionalisme TSI (Materi ke 6)
Dosen : Farida, SKom., MMSi.


Telekomunikasi merupakan salah satu infrastruktur penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dalam rangka mendukung peningkatan berbagai aspek, mulai dari aspek perekonomian, pendidikan, dan hubungan antar bangsa, yang perlu ditingkatkan melalui ketersediaannya baik dari segi aksesibilitas, densitas, mutu dan layanannya sehingga dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat.

Indonesia telah memiliki regulasi dibidang telekomunikasi tersebut yang diatur dalam Undang-Undang No. 36 Tahun 1999 yang brisikan azas dan tujuan telekomunikasi, penyelenggaraan telekomunikasi, penyidikan, sangsi administrasi dan ketentuan pidana. Namun kita perlu mengetahui juga adakah keterbatasan UU telekomunikasi tersebut dalam mengatur penggunaan teknologi informasi.

Dalam UU No.36/1999 Pasal 3, disebutkan bahwa “Telekomunikasi diselenggarakan dengan tujuan untuk mendukung persatuan dan kesatuan bangsa, meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata, mendukung kehidupan ekonomi dan kegiatan pemerintahan, serta meningkatkan hubungan antar bangsa”.

Selain itu dalam UU No.36/1999 Pasal 26 tersebut juga disebutkan bahwa "Setiap penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggara jasa telekomunikasi wajib membayar biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi yang diambil dari presentase pendapatan". Mengenai susunan dan besaran tarif penyelenggaraan jaringan dan jasa telekomunikasi yang dimaksud dalam UU 36/1999 ditetapkan berdasarkan formula yang diatur dalam PP No.52/2000 dan PERMEN KOMINFO No. 12/2006 sebagai peraturan pelaksana UU tersebut.

Dengan adanya UU Telekomunikasi di Indonesia, setiap penyelenggara jaringan dan penyelenggara jasa telekomunikasi di Indonesia dapat mengerti dan memahami semua hal yang berhubungan dengan telekomunikasi dalam bidang teknologi informasi dari mulai azas dan tujuan telekomunikasi, penyelenggaraan telekomunikasi, penyidikan, sangsi administrasi dan ketentuan pidana.

Jadi, kemajuan dalam bidang telekomunikasi ini tidak menimbulkan adanya keterbatasan dalam mengatur penggunaannya dibidang teknologi informasi, karena sebagaimana yang kita ketahui, bahwa telekomunikasi mempunyai pengaruh yang signifikan terhadap kehidupan teknologi informasi ini sebagai salah satu industri yang selalu mengalami perubahan yang sangat dinamis, baik dari teknologi, aplikasi, layanan dan tuntutan kebutuhan pemakai jasa.
Dalam halnya mengenai keterbatsan UU Telekomunikasi No 36 Tahun 1999 ini, sejauh dari analisis saya bahwasannya tidak ditemui adanya sebuah keterbatasan mengenai pengaturan penggunannya dalam teknologi informasi, karena di dalamnya sudah dijelaskan secara gamblang dan terperinci sesuai dengan fungsi UU itu sendiri yaitu sebagai pengatur penyelenggara telekomunikasi antara penyelenggrara dan pemakai jasa.

Justru keberadaan UU ini dapat menjadi pilar dari proses penyelegaraan telekomunikasi negara yang demokratis, tidak adanya keterpihakan yang diuntungkan dengan UU ini. Dan melalui UU Telekomunikasi ini, penyelenggara dan pemakai jasa dapat memperoleh suatu kerangka pengaturan mengenai penggunaan telekomunikasi yang lebih sesuai dengan perkembangan teknologi informasi, sehingga industri telekomunikasi tetap tumbuh dan berkembang.

Thursday, April 01, 2010

Perlunya Hak Cipta Untuk Produk TI

ITMata Kuliah : Etika dan Profesionalisme TSI (Materi ke 5)
Dosen : Farida, SKom., MMSi.


Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya, termasuk ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, sastra dan seni.

Hak Cipta adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut perundang-undangan yang berlaku. Pada umumnya hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.

Teknologi informasi (TI) erat kaitannya dengan teknologi komputer (sebagai perangkat keras/hardware), dan program aplikasi (sebagai perangkat lunak/software). Keduanya berkembang begitu pesat akhir-akhir ini. Barang siapa menguasai teknologi informasi, maka dia tidak akan ketinggalan. Permasalahan yang ada, di satu sisi kebutuhan akan sistem komputer terus bertambah, di sisi lain daya beli terhadap perangkat baru semakin menurun, terutama dengan nilai tukar rupiah yang terus merosot. Sebagian software baru cenderung membutuhkan spesifikasi hardware yang lebih tinggi dari sebelumnya. Kondisi demikian memancing masyarakat untuk melakukan tindakan kriminal dalam teknologi informasi yang bertentangan dengan norma dan hukum untuk mendapatkan keuntungan tersendiri.

Mengingat semakin berkembangnya kemajuan teknologi informasi sekarang ini, maka hak cipta untuk suatu produk TI sangat diperlukan untuk memberikan keamanan terhadap penciptaan produk-produk dibidang TI.

Pentingnya peranan hak cipta untuk suatu produk TI diantaranya untuk :
•) Melindungi hasil karya atau ciptaan seorang pencipta suatu produk TI agar terhindar dari pembajakan-pembajakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab.
•) Menghargai dan mengembangkan produk-produk TI yang berlisensi.
•) Menghindari terjadinya tindak kriminalitas lainnya dibidang TI yang sering terjadi sekarang ini.
•) Meningkatkan motivasi seorang pencipta untuk semakin banyak menciptakan karya-karya terbarunya dalam produk TI yang bermanfaat bagi kepentingan orang banyak
•) Menciptakan dan memberikan rasa aman bagi seorang pencipta dalam menciptakan hasil karyanya.


Jadi, apabila ada pertanyaan ”apakah software yang dihasilkan dengan menggunakan software bajakan, dikategorikan sebagai aplikasi atau sistem bajakan pula?”, maka saya hanya bisa berpendapat bahwa menurut saya hal itu tidak dikategorikan sebagai sistem atau aplikasi bajakan, karena orang yang menciptakan aplikasi atau sistem tersebut membuat aplikasi sendiri untuk kepentingan dan kebutuhan lain, dengan tidak mengcopy pembuatannya dari orang lain. Dalam hal itu hanya source awal dari softwarenya saja yang berasal dari software bajakan. Mungkin kalau dipandang dari hasil karya, software baru yang dihasilkan tersebut merupakan sebuah karya cipta baru yang memiliki hak untuk diaplikasikan. Selama software itu memiliki nilai guna bagi orang banyak, maka hal tersebut masih bisa layak untuk mendapatkan apresiatif.
Jadi, mungkin software yang dihasilkannya itu tidak dikategorikan sebagai aplikasi atau sistem bajakan, hanya langkah awal dari tindakan menciptakan software itu dikategorikan sebagai tindakan yang tidak seharusnya dilakukan dan tidak patut untuk dicontoh. Karena jika kita mendukung penggunaan software bajakan, maka sama halnya kita juga semakin mendukung terjadinya tindakan pembajakan dan tindak kriminal lainnya yang mungkin terjadi. Oleh karena itu, hindarilah untuk membeli sotware-software bajakan tersebut agar kita dapat menghargai dan mengembangkan karya cipta produk TI yang berlisensi.

Jadi, walaupun memang harga lisensi suatu software relatif mahal untuk ukuran rata-rata pendapatan per kapita di Indonesia, tapi tidak ada salahnya jika kita membeli software asli yang berlisensi apabila diperlukan. Pembajakan software yang sudah menjadi kebiasaan masyarakat Indonesia ini harus mulai disapu bersih agar hasil karya produk TI di Indonesia semakin diakui dunia internasional.

Cyber Law, Computer Crime Act (Malaysia), Council of Europe Convention on Cyber Crime

Mata Kuliah : Etika dan Profesionalisme TSI (Materi ke 4)
Dosen : Farida, SKom., MMSi.


Cyber Law
----------------
Cyber Law adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya), yang pada umumnya dapat diasosiasikan dengan penggunaan jaringan komputer dan internet. Cyber Law dibutuhkan karena dasar atau fondasi dari hukum di banyak negara adalah "ruang dan waktu". Sementara itu, internet dan jaringan komputer mendobrak batas ruang dan waktu saat ini. Perkembangan teknologi komunikasi dan komputer sudah demikian pesatnya sehingga mengubah pola dan dasar bisnis. Untuk itu Cyber Law ini sebaiknya dibahas oleh orang-orang dari berbagai latar belakang (akademisi, pakar TekInfo, teknis, hukum, bisinis, dan pemerintah).

Perbincangan mengenai Cyber Law (ada yang menyebut Cyberspace Law) di Indonesia sudah dimulai sejak pertengahan tahun 1990-an menyusul semakin berkembang pesatnya pemanfaatan internet.

Dilihat dari ruang lingkupnya, Cyber Law meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan subyek hukum yang memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai "online" dan seterusnya sampai saat memasuki dunia maya. Oleh karena itu dalam pembahasan Cyber Law, kita tidak dapat lepas dari aspek yang menyangkut isu prosedural, seperti jurisdiksi, pembuktian, penyidikan, kontrak/transaksi elektronik dan tanda tangan digital/elektronik, pornografi, pencurian melalui internet, perlindungan konsumen, pemanfaatan internet dalam aktivitas keseharian manusia, seperti e-commerce, e-government, e-tax, e learning, e-health, dan sebagainya.

Dengan demikian maka ruang lingkup Cyber Law sangat luas, tidak hanya semata-mata mencakup aturan yang mengatur tentang kegiatan bisnis yang melibatkan konsumen (consumers), manufaktur (manufactures), service providers dan pedagang perantara (intermediaries) dengan menggunakan Internet (e-commerce). Dalam konteks demikian kiranya perlu dipikirkan tentang rezim hukum baru terhadap kegiatan di dunia maya.

Jadi Cyber Law adalah kebutuhan kita bersama. Cyber Law akan menyelamatkan kepentingan nasional, pebisnis internet, para akademisi dan masyarakat secara umum, sehingga keberadaannya harus kita dukung.


Computer Crime Act (Malaysia)
-----------------------------------------------
Computer Crime Act (Akta Kejahatan Komputer) merupakan Cyber Law (Undang-Undang) yang digunakan untuk memberikan dan mengatur bentuk pelanggaran-pelanggaran yang berkaitan dengan penyalahgunaan komputer.

Computer Crime Act (Akta Kejahatan Komputer) yang dikeluarkan oleh Malaysia adalah peraturan Undang-Undang (UU) TI yang sudah dimiliki dan dikeluarkan negara Jiran Malaysia sejak tahun 1997 bersamaan dengan dikeluarkannya Digital Signature Act 1997 (Akta Tandatangan Digital), serta Communication and Multimedia Act 1998 (Akta Komunikasi dan Multimedia).

Di Malaysia, sesuai akta kesepakatan tentang kejahatan komputer yang dibuat tahun 1997, proses komunikasi yang termasuk kategori Cyber Crime adalah komunikasi secara langsung ataupun tidak langsung dengan menggunakan suatu kode atau password atau sejenisnya untuk mengakses komputer yang memungkinkan penyalahgunaan komputer pada proses komunikasi terjadi.


Council of Europe Convention on Cyber Crime
---------------------------------------------------------------------
Council of Europe Convention on Cyber Crime (Dewan Eropa Konvensi Cyber Crime), yang berlaku mulai pada bulan Juli 2004, adalah dewan yang membuat perjanjian internasional untuk mengatasi kejahatan komputer dan kejahatan internet yang dapat menyelaraskan hukum nasional, meningkatkan teknik investigasi dan meningkatkan kerjasama internasional.

Council of Europe Convention on Cyber Crime berisi Undang-Undang Pemanfaatan Teknologi Informasi (RUU-PTI) pada intinya memuat perumusan tindak pidana.

Council of Europe Convention on Cyber Crime ini juga terbuka untuk penandatanganan oleh negara-negara non-Eropa dan menyediakan kerangka kerja bagi kerjasama internasional dalam bidang ini. Konvensi ini merupakan perjanjian internasional pertama pada kejahatan yang dilakukan lewat internet dan jaringan komputer lainnya, terutama yang berhubungan dengan pelanggaran hak cipta, yang berhubungan dengan penipuan komputer, pornografi anak dan pelanggaran keamanan jaringan. Hal ini juga berisi serangkaian kekuatan dan prosedur seperti pencarian jaringan komputer dan intersepsi sah.

Tujuan utama adanya konvensi ini adalah untuk membuat kebijakan kriminal umum yang ditujukan untuk perlindungan masyarakat terhadap Cyber Crime melalui harmonisasi legalisasi nasional, peningkatan kemampuan penegakan hukum dan peradilan, dan peningkatan kerjasama internasional.

Selain itu konvensi ini bertujuan terutama untuk:
(1) harmonisasi unsur-unsur hukum domestik pidana substantif dari pelanggaran dan ketentuan yang terhubung di bidang kejahatan cyber.
(2) menyediakan form untuk kekuatan hukum domestik acara pidana yang diperlukan untuk investigasi dan penuntutan tindak pidana tersebut, serta pelanggaran lainnya yang dilakukan dengan menggunakan sistem komputer atau bukti dalam kaitannya dengan bentuk elektronik
(3) mendirikan cepat dan efektif rezim kerjasama internasional.


Jadi, kesimpulannya adalah :
-------------------------------------------
•) Cyber Law adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya), yang pada umumnya diasosiasikan dengan penggunaan jaringan komputer dan internet.

•) Computer Crime Act (Akta Kejahatan Komputer) yang dikeluarkan oleh Malaysia adalah peraturan Undang-Undang TI yang sudah dimiliki dan dikeluarkan negara Jiran Malaysia sejak tahun 1997 untuk memberikan dan mengatur bentuk pelanggaran-pelanggaran yang berkaitan dengan penyalahgunaan komputer.

•) Council of Europe Convention on Cyber Crime (Dewan Konvensi Eropa Cyber Crime), adalah dewan yang membuat perjanjian internasional untuk mengatasi kejahatan komputer dan kejahatan internet yang dapat menyelaraskan hukum nasional, meningkatkan teknik investigasi dan meningkatkan kerjasama internasional.

Monday, March 22, 2010

Jenis-Jenis Ancaman (Threats) Akibat Menggunakan IT dan Contoh Kasus CyberCrime

Mata Kuliah : Etika dan Profesionalisme TSI (Materi ke 3)
Dosen : Farida, SKom., MMSi.


Semakin berkembangnya dunia IT, semakin besar juga kemungkinan terjadinya kejahatan-kejahatan teknologi. Kejahatan tersebut dapat dilihat dari jenis-jenis ancaman (threats) yang dapat dilakukan akibat menggunakan IT. Untuk itu sebagai pengguna IT, kita harus dapat mengetahui jenis-jenis ancaman (threats) yang mungkin terjadi itu.

National Security Agency (NSA) dalam dokuman Information Assurance Technical Framework (IATF) menggolongkan lima jenis ancaman pada sistem Teknologi Informasi.


Jenis-jenis ancaman (threats) itu diantaranya :

1) Serangan Pasif
Tipe serangan ini adalah analisa trafik, memonitor komunikasi terbuka, memecah kode trafik yang dienkripsi, dan .menangkap informasi untuk proses otentifikasi (contohnya password).

2) Serangan Aktif
Tipe serangan ini berupaya membongkar sistem pengamanan, misalnya dengan memasukan kode-kode berbahaya (malicious code), mencuri atau memodifikasi informasi. Sasaran serangan aktif ini termasuk penyusupan ke jaringan backbone, eksploitasi informasi di tempat transit, penetrasi elektronik, dan menghadang ketika pengguna akan melakukan koneksi jarak jauh.

3) Serangan Jarak Dekat
Dalam tipe serangan ini, hacker secara fisik berada dekat dari peranti jaringan, sistem atau fasilitas infrastruktur. Serangan ini bertujuan memodifikasi, mengumpulkan atau memblok akses pada informasi. Tipe serangan jarak dekat ini biasanya dilakukan dengan masuk ke lokasi secara tidak sah.

4) Orang Dalam
Tipe serangan ini bisa diakibatkan oleh orang di dalam organisasi, baik yang disengaja dan tidak disengaja. Jika dilakukan dengan sengaja, tujuannya untuk mencuri, merusak informasi, menggunakan informasi untuk kejahatan atau memblok akses kepada informasi. Serangan orang dalam yang tidak disengaja lebih disebabkan karena kecerobohan pengguna, tidak ada maksud jahat dalam tipe serangan ini.

5) Serangan Distribusi
Dalam tipe serangan ini, hacker dapat menyusupkan sejumlah kode ke produk sehingga membuka celah keamanan yang bisa dimanfaatkan untuk tujuan illegal. Tujuan serangan ini adalah untuk memodifikasi peranti keras atau peranti lunak pada saat produksi di pabrik sehingga bisa disalahgunakan di kemudian hari.


CyberCrime
Perkembangan Internet dan umumnya dunia cyber tidak selamanya menghasilkan hal-hal yang postif. Salah satu hal negatif yang merupakan efek sampingannya antara lain adalah kejahatan di dunia cyber atau cybercrime.


Contoh Kasus CyberCrime
---------------------------------------
·) Pencurian dan penggunaan account Internet milik orang lain
Salah satu kesulitan dari sebuah ISP (Internet Service Provider) adalah adanya account pelanggan mereka yang dicuri dan digunakan secara tidak sah. Berbeda dengan pencurian yang dilakukan secara fisik, pencurian account cukup menangkap user id dan password saja. Hanya informasi yang dicuri. Sementara itu orang yang kecurian tidak merasakan hilangnya benda yang dicuri. Pencurian baru terasa efeknya jika informasi ini digunakan oleh yang tidak berhak. Akibat dari pencurian ini, penggunan dibebani biaya penggunaan acocunt tersebut. Kasus ini banyak terjadi di ISP. Namun yang pernah diangkat adalah penggunaan account curian oleh dua Warnet di Bandung.

· ) Denial of Service (DoS) dan Distributed DoS (DDos) attack
DoS attack merupakan serangan yang bertujuan untuk melumpuhkan target (hang, crash) sehingga dia tidak dapat memberikan layanan. Serangan ini tidak melakukan pencurian, penyadapan, ataupun pemalsuan data. Akan tetapi dengan hilangnya layanan maka target tidak dapat memberikan servis sehingga ada kerugian finansial. Bagaimana status dari DoS attack ini? Bayangkan bila seseorang dapat membuat ATM bank menjadi tidak berfungsi. Akibatnya nasabah bank tidak dapat melakukan transaksi dan bank (serta nasabah) dapat mengalami kerugian finansial. DoS attack dapat ditujukan kepada server (komputer) dan juga dapat ditargetkan kepada jaringan (menghabiskan bandwidth). Tools untuk melakukan hal ini banyak tersebar di Internet. DDoS attack meningkatkan serangan ini dengan melakukannya dari berberapa (puluhan, ratusan, dan bahkan ribuan) komputer secara serentak. Efek yang dihasilkan lebih dahsyat dari DoS attack saja.

·) Membajak situs web
Salah satu kegiatan yang sering dilakukan oleh cracker adalah mengubah halaman web, yang dikenal dengan istilah deface. Pembajakan dapat dilakukan dengan mengeksploitasi lubang keamanan. Sekitar 4 bulan yang lalu, statistik di Indonesia menunjukkan satu situs web dibajak setiap harinya.

Ciri-ciri Profesionalisme di Bidang IT dan Kode Etik Profesional Seorang IT

Mata Kuliah : Etika dan Profesionalisme TSI (Materi ke 2)
Dosen : Farida, SKom., MMSi.


Sebagaimana yang kita ketahui, sikap profesional itu sangat penting dan sangat dibutuhkan dalam menjalani setiap profesi pada bidang tertentu. Sebagai salah satu contohnya sikap profesionalisme di bidang Information Technology (IT). Dalam menjalankan profesi sebagai seorang IT, tentunya kita harus mengetahui bagaimana ciri-ciri profesionalisme di bidang IT dan mengetahui juga kode etik profesional seperti apa yang harus dimiliki oleh seorang IT.

Untuk itu sebagai seorang IT yang profesional kita harus mengetahui ciri-ciri professionalisme yang harus diperhatikan di bidang IT itu seperti apa, agar kita dapat menjalankan profesi tersebut dengan sebaik-sebaiknya dan penuh tanggung jawab.


Ciri-ciri profesionalisme dibidang IT:

•) Memiliki pengetahuan dan keterampilan yang tinggi dalam melaksanakan tugasnya dibidang IT.

•) Memiliki pengetahuan yang luas tentang segala hal yang meliputi manusia dan masyarakat, budaya, seni, sejarah dan komunikasi.

•) Memiliki ilmu dan pengalaman yang disertai kecerdasan dalam manganalisis dan menyelesaikan suatu masalah, peka terhadap situasi, serta cepat, tepat dan cermat dalam mengambil keputusan ketika dibutuhkan.

•) Memiliki sikap orientasi ke depan sehingga mampu mengantisipasi segala hal yang mungkin terjadi dalam mengikuti perkembangan dunia IT.

•) Mampu beradaptasi dan bekerja sama dalam timnya (Team Work) dengan disiplin etika yang diterapkan.


Setelah mengetahui ciri-ciri profesionalisme dibidang IT tersebut, maka kita juga harus mengetahui kode etik profesionalisme yang harus diterapkan dan dijalankan sebagai sebagai seorang IT yang profesional. Kode etik profesional ini merupakan sarana untuk membantu para pelaksana sebagai seseorang yang professional agar tidak dapat merusak dan menyimpang dari etika profesi pada bidang yang dijalaninya.


Kode etik profesional yang harus dimiliki oleh seorang IT:

•) Dalam ruang lingkup TI, sebagai seorang profesional kita mempunyai tanggung jawab untuk menerapkan etika profesi teknologi informasi yang memuat kajian ilmiah mengenai prinsip atau norma-norma dalam kaitannya dengan hubungan antara professional atau developer TI dengan klien, antara para professional sendiri, dan antara organisasi profesi serta organisasi profesi dengan pemerintah. Salah satu bentuk hubungan seorang professional dengan klien (pengguna jasa) misalnya dalam pembuatan sebuah program aplikasi.

•) Dalam pembuatan program, seorang profesional tidak dapat membuat program sesuai kehendaknya, tapi ada beberapa hal/etika/aturan yang harus diperhatikan dari mulai awal pembuatan program sampai program tersebut selesai. Dia harus bisa mempertimbangkan dan memperhatikan untuk apa program tersebut dibuat sesuai kebutuhan kliennya.

•) Seorang profesional harus mampu berfikir bagaimana menerapkan dan membuat keamanan (security) pada sistem kerja program aplikasi yang dibuatnya agar terproteksi dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang dapat mengacaukan sistem seperti : hacker, cracker, dan sebagainya.

Tuesday, March 02, 2010

Etika Profesi di Dunia Teknologi Informasi

Mata Kuliah : Etika dan Profesionalisme TSI (Materi ke 1)
Dosen : Farida, SKom., MMSi.


Apa itu etika???
Apa itu profesi???
Dan bagaimana etika profesi dalam dunia TI???

Sebagai seorang mahasiswa yang masih harus banyak belajar, saya mencoba mencari tahu bagaimana dan seperti apa etika dan profesi dalam dunia teknologi informasi.

Menurut para ahli, etika merupakan aturan prilaku, adat kebiasaan manusia dalam pergaulan antara sesamanya dalam masyarakat untuk menegaskan mana yang benar dan mana yang buruk.
Sebagai mahasiswa kita dapat menerapkan etika tersebut sebagai suatu ajaran moral yang menjadi alat kontrol dalam bersikap dengan penuh tanggung jawab agar dapat mengambil keputusan yang baik dan yang buruk dalam bertindak.

Sedangkan untuk profesi, istilah profesi ini kebanyakan dikenal sebagai suatu jenis pekerjaan tertentu yang secara langsung menunjukkan suatu keahlian yang dimiliki oleh seseorang. Namun pada kenyataannya istilah profesi tidak saja dapat disamakan dengan pekerjaan, karena ada jenis-jenis pekerjaan tertentu khususnya yang berkaitan dengan jabatan seseorang dalam organisasi, yang tidak biasa atau kurang tepat untuk disebut sebagai profesi.

Teknologi Informasi (TI) selalu berkembang baik secara revolusioner (seperti misalnya perkembangan dunia perangkat keras) maupun evolisioner (seperti yang terjadi pada perkembangan perangkat lunak). Hal itu mengakibatkan bahwa pekerjaan/profesi di dunia teknologi informasi menjadi suatu pekerjaan dimana pelakunya harus terus mengembangkan ilmu yang dimilikinya untuk mengikuti perkembangan teknologi informasi tersebut.

Dalam dunia TI, sebagai seorang profesional kita mempunyai tanggung jawab untuk menerapkan etika profesi teknologi informasi yang memuat kajian ilmiah mengenai prinsip atau norma-norma dalam kaitan dengan hubungan profesionalisme.