Welcome to TM'z BLog

...................................................................................................................................................................

Friday, April 23, 2010

Keahlian dalam Peningkatan Karir

Semakin berkembangnya teknologi, semakin diperlukannya juga pengembangan keahlian dalam berkarir dalam dunia kerja untuk mendalami setiap profesi yang dijalani. Kompetisi dalam dunia kerja terus terjadi untuk memperoleh peningkatan karir yang ingin dicapai. Oleh karena itu kita harus mampu bersaing dengan yang lain agar dapat terus meningkat dalam karir. Selain itu kita juga harus menumbuhkan keinginan untuk terus berusaha dalam meningkatkan prestasi kerja agar dapat memperoleh kepuasan tersendiri dalam bekerja.

Dan yang perlu kita ketahui bahwa cara terbaik untuk berkompetisi dalam dunia kerja adalah dengan cara meningkatkan kompetensi yang dapat membuat kita terus lebih unggul dari yang lainnya. Tentunya untuk melakukan hal tersebut kita tidak cukup cuma memiliki keahlian di bidang kita saja, tapi kita juga perlu menguasai keahlian-keahlian lainnya yang dapat mendukung keahlian utama yang sudah dimiliki.

Berikut ini ada 4 macam keahlian yang perlu dikuasai untuk mendukung peningkatan karir (Haryanto Kandani - Motivator & Self Improvement Trainer) :

(1) Selling Skill
Kemampuan menjual harus dikuasai oleh setiap orang yang ingin meningkat dalam karir. Kemampuan menjual ini tidak hanya harus dimiliki oleh seorang sales, tapi juga harus dimiliki oleh setiap orang yang berprofesi dan ingin meningktkan karirnya. Karena dalam bidang pekerjaan apapun seseorang harus mampu menjual, apakah itu suatu produk atau jasa, maupun “menjual diri” sendiri yang mungkin bisa diartikan seperti seorang karyawan menjual kinerjanya pada suatu perusahaan, seorang guru menjual pengetahuan, seorang designer menjual keahliannya, dan sebagainya. Intinya setiap kita bertanggung jawab penuh untuk menciptakan nilai tambah pribadi pada setiap profesi yang dijalani, maka hal itulah yang membuat nilai jual kita semakin tinggi sehingga dapat meningkatkan karir kita.

(2) Interpersonal Skill
Keahlian membangun hubungan dan berinteraksi dengan orang lain sangat dibutuhkan untuk meningkat dalam karir. Karena dalam dunia kerja hampir tiga perempat waktu kita habiskan untuk berhubungan dengan orang banyak seperti customer, supplier, atasan, rekan kerja, dan bawahan. Oleh karena itu tidak heran jika sejumlah studi ilmiah menyimpulkan 85% kunci sukses ditentukan bukan dari keahlian atau keterampilan teknis saja, melainkan kemahiran dalam menjalin hubungan baik dengan orang lain. Kemampuan membina hubungan akan sangat menolong kita dalam hal kerjasama tim, membangun networking, memenangkan hati pelanggan, dan disukai banyak orang.

(3) Communication Skill
Kemampuan berkomunikasi adalah suatu alat yang penting untuk meraih kemajuan dalam karir. Fakta menunjukkan bahwa kemampuan anda mencapai tujuan sangat dipengaruhi pada kemampuan anda dalam berkomunikasi dan mempengaruhi orang lain. Keahlian ini dapat terus dilatih dan dikembangkan agar kita dapat menjadi komunikator yang handal sehingga kita dapat dengan efektif menyampaikan ide-ide, mengkomunikasikan manfaat suatu produk atau jasa yang akan menentukan suatu penjualan, dan mempresentasikan suatu proyek dalam perusahaan.

(4) Learning Skill
Seiring adanya perkembangan teknologi, informasi dapat diakses secara mudah dengan menggunakan berbagai sarana. Beberapa informasi tertentu dapat menjadi sangat berharga yang mendatangkan berbagai keuntungan. Hal inilah yang harusnya mendorong kita untuk terus menyerap sebanyak mungkin informasi yang dibutuhkan sesuai bidang kita melalui seminar, koran, internet, membaca buku bahkan belajar dari para praktisi dan ahlinya. Proses ini menuntut pembelajaran yang efektif agar kita tidak ketinggalan dengan yang lain, selain itu juga kita harus mampu menyeleksi dan mengolah informasi yang kita serap agar selalu relevan dengan diri kita. Peningkatan pengetahuan selalu diikuti dengan peningkatan kompetensi lalu diikuti dengan peningkatan karir.

Keempat skill/keahlian tersebut harus mampu dikuasai dengan baik jika kita benar-benar ingin meningkatkan karir. Untuk melakukannya maka kita harus memulainya dengan cara menginvestasikan waktu kita untuk mempelajari keahlian-keahlian tersebut sehingga kita akan merasakan hasilnya pada pengembangan dan peningkatan karir kita.

Peningkatan karir yang kita peroleh akan memberikan kepuasan tersendiri dan memciptakan rasa bangga pada diri kita atas upaya peningkatan prestasi kerja yang selama ini kita usahakan.

Friday, April 16, 2010

Uang Sang Motivator

Uang merupakan sebuah alat tukar yang sah dan memiliki besaran sebagai nilainya. Uang biasa digunakan manusia untuk bertransaksi sebagai salah satu sarana penunjang kehidupan mereka. Melihat dari makna dan fungsi uang, betapa besarnya uang mempengaruhi hidup seseorang. Dewasa ini di zaman yang modern, sudah tidak dapat di pungkiri lagi bahwa uang merupakan sebuah benda yang ajaib yang dapat mempengaruhi semuanya. Mulai dari tata nilai, derajat, kebiasaan, pola hidup dan lain sebagainya yang semuanya berhubungan erat dengan keseharian hidup manusia.

Manusia saling berlomba untuk meraup uang sebanyak-banyaknya. Ada yang bekerja dengan keras, ada pula yang tanpa harus bekerja keras dan tanpa mengandalkan kemampuan intelektualnya untuk mendapatkan uang.

Apa motivasi manusia untuk berlomba-lomba mendapatkan uang???
Apakah manusia sudah diperbudak dengan uang???

Sejak terlahir di dunia manusia sudah menglami sebuah fase dalam kehidupan yaitu belajar. Mulai dari belajar makan, belajar berjalan, belajar bebrbicara, sampai dengan “belajar” yang diartikan menuntut ilmu di sebuah lembaga pendidikan. Apakah dunia pendidikan menentukan seseorang dalam meraih “uang”??? Banyak orang berpendapat bahwa dengan belajar yang setinggi-tingginya dapat membuat orang dapat mengejar cita-citanya. Tapi bagaimana cita-cita ini apabila didefinisikan untuk memiliki banyak uang sehingga dapat terpenuhinya semua kebutuhan hidup.

Dari sebuah pengamatan, manusia dewasa ini seperti sudah di perbudak dengan uang. Sebagai contoh, kasus korupsi Gayus Tambunan (Seorang pegawai Dirjen Pajak yang terlibat kasus penyuapan dan Money Laundry sebesar 26 Miliar). Ini merupakan contoh kongkrit bagaimana seseorang memiliki uang dengan cara-cara yang tidak baik. Apa yang sebenarnya melatar belakangi seorang Gayus Tambunan untuk korupsi??? Apa karna uang kah alasannya???

Kecenderungan manusia yang menganggap dengan memiliki banyak uang akan dapat mendapatkan sebuah kepuasan sendiri, biasa kita kenal anggapan ini sebagai paham Hedonoime. Ini memang banyak terjadi di sebuah perkembangan zaman yang modern saat ini.

Dari penjambaran yang telah coba dijabarkan tentang peran uang sebagai motivator manusia, sebenarnya ada sebuah pertanyaan yang lebih relevan adalah “Apakah uang memotivasi karyawan dalam angkatan kerja dewasa ini untuk bekerja lebih tinggi???

Agar uang memotivasi kinerja individu, harus dipenuhi kondisi-kondisi tertentu. Pertama, uang itu harus penting bagi individu itu. Tetapi uang tidak selalu penting bagi setiap orang. Orang yang berprestasi tinggi, misalnya termotivasi secara intristik, uang akan berdampak kecil bagi orang-orang ini. Kedua, uang harus dipersepsikan oleh individu itu sebagai imbalan langsung atas kinerja. Sayangnya, kinerja dan upah tidak bertautan erat dalam banyak organisasi. Kenaikan upah jauh lebih sering ditentukan oleh faktor non-kinerja seperti pengalaman, standar upah masyarakat, atau kemampuan menghasilkan laba perusahaan. Ketiga, jumlah marginal uang yang ditawarkan atas kinerja itu harus dipersepsikan oleh individu itu sebagai hal yang berarti.

Riset menunjukan bahwa keuntungan harus naik sekurang-kurangnya 7% dari gaji pokok agar karyawan mempersepsikannya sebagai memotivasi. Sayangnya, data terbaru menunjukan keuntungan rata-rata naik hanya dalam kisaran 3,9-4,4%. Akhirnya manajemen harus mempunyai keleluasaan untuk memberikan imbalan kepada mereka yang berkinerja tinggi dengan lebih banyak uang. Tetapi serikat buruh dan kebijakan kompensasi organisai membatasi keleluasan manajerial. Dimana ada serikat buruh, keleluasaan itu hampir nol. Dalam lingkungan tanpa serikat buruh, tingkatan kompensasi terbatas tradisional menciptakan batasan yang ketat. Dengan demikian uang mungkin secara teoritis mampu memotivasi kinerja karyawan, tetapi kebanyakan manajer tidak diberi cukup keleluasaan untuk berbuat banyak dalam hal ini.

Sunday, April 04, 2010

Permasalahan Dunia Perbankan yang Menggunakan IT

Mata Kuliah : Etika dan Profesionalisme TSI (Materi ke 7)
Dosen : Farida, SKom., MMSi.


Melihat fenomena yang terjadi sekarang ini, banyak sekali permasalahan-permasalahan di dunia perbankan yang sering kita dengar. Kemajuan di bidang teknologi informasi dan komputer yang didukung dengan semakin lengkapnya infrastruktur informasi secara global, telah mengubah pola dan cara kegiatan masyarakat dalam berbagai aspek. Bagi dunia perbankan, hal tersebut telah mengubah strategi dan pola kegiatannya. Tidak dapat dibayangkan apabila perbankan yang mengelola jutaan nasabahnya harus melakukan kegiatannya tersebut secara manual dan tanpa bantuan komputer. Apalagi kini masyarakat tidak lagi harus menggunakan uang tunai dalam melakukan berbagai transaksi, namun cukup dengan sebuah “kartu pintar/smart card” atau “online transaction” dengan menggunakan sarana seperti e-commerce atau e-banking.

Dalam era globalisasi sekarang ini, di sektor perbankan semakin meningkat para investasi yang melakukan kegiatannya dengan menggunakan jasa perbankan. Akan tetapi kegiatan perbankan di dalam melayani kegiatan para investasi tersebut, tidak terlepas dari saran serta perangkat media elektronik berupa computer beserta perangkat internetnya, yang dapat menyebabkan terjadinya tindak kejahatan yang mengganggu sistem perbankan di Indonesia. Atas dasar tersebutlah maka dikenal CyberCrime yang merupakan kejahatan dengan menggunakan sarana media elektronik internet (kejahatan dunia alam maya) atau kejahatan dibidang komputer dengan secara illegal ditujukan kepada sistem atau jaringan komputer, yang mencakup segala bentuk baru kejahatan yang menggunakan bantuan sarana media elektronik internet (segala bentuk kejahatan dunia alam maya).

Kegiatan yang potensial menjadi target cybercrime dalam kegiatan perbankan antara lain adalah:
1) Layanan pembayaran menggunakan kartu kredit pada situs-situs toko online.
2) Layanan perbankan online (online banking).

Dalam kaitannya dengan cybercrime, maka sudut pandangnya adalah kejahatan internet yang menjadikan pihak bank, merchant, toko online atau nasabah sebagai korban, yang dapat terjadi karena maksud jahat seseorang yang memiliki kemampuan dalam bidang teknologi informasi, atau seseorang yang memanfaatkan kelengahan pihak bank, pihak merchant maupun pihak nasabah.

Contoh cybercrime dalam transaksi perbankan yang menggunakan sarana Internet sebagai basis transaksi adalah sistem layanan kartu kredit dan layanan perbankan online (online banking). Dalam sistem layanan yang pertama, yang perlu diwaspadai adalah tindak kejahatan yang dikenal dengan istilah carding. Prosesnya adalah sebagai berikut, pelaku carding memperoleh data kartu kredit korban secara tidak sah (illegal interception), dan kemudian menggunakan kartu kredit tersebut untuk berbelanja di toko online (forgery). Modus ini dapat terjadi akibat lemahnya sistem autentifikasi yang digunakan dalam memastikan identitas pemesan barang di toko online.

Dalam kegiatan sistem layanan yang kedua yaitu perbankan online (online banking). Modus yang pernah muncul di Indonesia dikenal dengan istilah typosite yang memanfaatkan kelengahan nasabah yang salah mengetikkan alamat bank online yang ingin diaksesnya. Pelakunya sudah menyiapkan situs palsu yang mirip dengan situs asli bank online (forgery). Jika ada nasabah yang salah ketik dan masuk ke situs bank palsu tersebut, maka pelaku akan merekam user ID dan password nasabah tersebut untuk digunakan mengakses ke situs yang sebenarnya (illegal access) dengan maksud untuk merugikan nasabah. Misalnya yang dituju adalah situs www.klikbca.com, namun ternyata nasabah salah mengetik menjadi www.klickbca.com.

Beberapa contoh lain dari illegal interception yaitu antara lain:
•) Penggunaan kartu asli yang tidak diterima oleh pemegang kartu sesungguhnya (Non received card)
•) Kartu asli hasil curian/temuan (lost/stolen card)
•) Kartu asli yang diubah datanya (altered card)
•) Kartu kredit palsu (totally counterfeit)
•) Menggunakan kartu kredit polos yang menggunakan data-data asli (white plastic card)
•) Penggandaan sales draft oleh oknum pedagang kemudian diserahkan kepada oknum merchant lainnya untuk diisi dengan transaksi fiktif (record of charge pumping atau multiple imprint), dll.

Salah satu permasalahan perbankan yang hingga kini belum banyak diantisipasi adalah kegagalan transaksi perbankan melalui teknologi informasi (technology fraud) yang dalam risiko perbankan masuk kategori sebagai risiko operasional.

Seiring dengan kemajuan teknologi informasi dalam dunia perbankan, proses operasional sebagian besar bank saat ini dilakukan selama 24 jam tanpa mengenal batasan jarak, khususnya bagi bank-bank yang telah dapat melakukan aktivitas operasionalnya melalui delivery channels, misalnya ATM, internet banking, phone banking, dan jenis transaksi media elektronik banking lainnya.

Seperti halnya pada Bank Indonesia, sebagai otoritas moneter Bank Indonesia telah mendorong bank-bank untuk memanfaatkan medium teknologi informasi seperti internet dalam menjalankan transparansi guna mencapai good corporate governance di industri perbankan nasional. Dalam peraturan Bank Indonesia, secara jelas meminta bank-bank untuk memanfaatkan media internet, yaitu homepage atau website yang dimiliki dan dikelolanya, dan mewajibkan untuk menampilkan laporan keuangannya di media Internet sebagai upaya meningkatkan transparansi.

Penggunaan teknologi di bank seperti ATM , mobile ATM, internet banking, website, dan transaksi via email, merupakan bentuk pelayanan bank yang diharapkan dapat memudahkan nasabah. Bahkan nasabah sekarang ini banyak melakukan transaksi perbankan melalui saluran elektronik (electronic chanel) teknologi informasi yang memiliki serangkaian keunggulan. Selain praktis, cara ini dapat menghemat biaya. Meskpun demikian, transaksi dengan memanfaatkan teknologi informasi itu juga memunyai potensi kegagalan atau dampak negatif yang justru menyebabkan kerugian bagi nasabah.

Munculnya permasalahan kejahatan perbankan (cybercrime) juga harus didukung adanya aturan yang memadai, baik yang dikeluarkan oleh badan regulasi yang terkait seperti Bank Indonesia maupun oleh badan semacam self regulatory body.

Friday, April 02, 2010

UU No. 36 tentang Telekomunikasi dalam Mengatur Penggunaan Teknologi Informasi

Mata Kuliah : Etika dan Profesionalisme TSI (Materi ke 6)
Dosen : Farida, SKom., MMSi.


Telekomunikasi merupakan salah satu infrastruktur penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dalam rangka mendukung peningkatan berbagai aspek, mulai dari aspek perekonomian, pendidikan, dan hubungan antar bangsa, yang perlu ditingkatkan melalui ketersediaannya baik dari segi aksesibilitas, densitas, mutu dan layanannya sehingga dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat.

Indonesia telah memiliki regulasi dibidang telekomunikasi tersebut yang diatur dalam Undang-Undang No. 36 Tahun 1999 yang brisikan azas dan tujuan telekomunikasi, penyelenggaraan telekomunikasi, penyidikan, sangsi administrasi dan ketentuan pidana. Namun kita perlu mengetahui juga adakah keterbatasan UU telekomunikasi tersebut dalam mengatur penggunaan teknologi informasi.

Dalam UU No.36/1999 Pasal 3, disebutkan bahwa “Telekomunikasi diselenggarakan dengan tujuan untuk mendukung persatuan dan kesatuan bangsa, meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata, mendukung kehidupan ekonomi dan kegiatan pemerintahan, serta meningkatkan hubungan antar bangsa”.

Selain itu dalam UU No.36/1999 Pasal 26 tersebut juga disebutkan bahwa "Setiap penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggara jasa telekomunikasi wajib membayar biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi yang diambil dari presentase pendapatan". Mengenai susunan dan besaran tarif penyelenggaraan jaringan dan jasa telekomunikasi yang dimaksud dalam UU 36/1999 ditetapkan berdasarkan formula yang diatur dalam PP No.52/2000 dan PERMEN KOMINFO No. 12/2006 sebagai peraturan pelaksana UU tersebut.

Dengan adanya UU Telekomunikasi di Indonesia, setiap penyelenggara jaringan dan penyelenggara jasa telekomunikasi di Indonesia dapat mengerti dan memahami semua hal yang berhubungan dengan telekomunikasi dalam bidang teknologi informasi dari mulai azas dan tujuan telekomunikasi, penyelenggaraan telekomunikasi, penyidikan, sangsi administrasi dan ketentuan pidana.

Jadi, kemajuan dalam bidang telekomunikasi ini tidak menimbulkan adanya keterbatasan dalam mengatur penggunaannya dibidang teknologi informasi, karena sebagaimana yang kita ketahui, bahwa telekomunikasi mempunyai pengaruh yang signifikan terhadap kehidupan teknologi informasi ini sebagai salah satu industri yang selalu mengalami perubahan yang sangat dinamis, baik dari teknologi, aplikasi, layanan dan tuntutan kebutuhan pemakai jasa.
Dalam halnya mengenai keterbatsan UU Telekomunikasi No 36 Tahun 1999 ini, sejauh dari analisis saya bahwasannya tidak ditemui adanya sebuah keterbatasan mengenai pengaturan penggunannya dalam teknologi informasi, karena di dalamnya sudah dijelaskan secara gamblang dan terperinci sesuai dengan fungsi UU itu sendiri yaitu sebagai pengatur penyelenggara telekomunikasi antara penyelenggrara dan pemakai jasa.

Justru keberadaan UU ini dapat menjadi pilar dari proses penyelegaraan telekomunikasi negara yang demokratis, tidak adanya keterpihakan yang diuntungkan dengan UU ini. Dan melalui UU Telekomunikasi ini, penyelenggara dan pemakai jasa dapat memperoleh suatu kerangka pengaturan mengenai penggunaan telekomunikasi yang lebih sesuai dengan perkembangan teknologi informasi, sehingga industri telekomunikasi tetap tumbuh dan berkembang.

Thursday, April 01, 2010

Perlunya Hak Cipta Untuk Produk TI

ITMata Kuliah : Etika dan Profesionalisme TSI (Materi ke 5)
Dosen : Farida, SKom., MMSi.


Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya, termasuk ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, sastra dan seni.

Hak Cipta adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut perundang-undangan yang berlaku. Pada umumnya hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.

Teknologi informasi (TI) erat kaitannya dengan teknologi komputer (sebagai perangkat keras/hardware), dan program aplikasi (sebagai perangkat lunak/software). Keduanya berkembang begitu pesat akhir-akhir ini. Barang siapa menguasai teknologi informasi, maka dia tidak akan ketinggalan. Permasalahan yang ada, di satu sisi kebutuhan akan sistem komputer terus bertambah, di sisi lain daya beli terhadap perangkat baru semakin menurun, terutama dengan nilai tukar rupiah yang terus merosot. Sebagian software baru cenderung membutuhkan spesifikasi hardware yang lebih tinggi dari sebelumnya. Kondisi demikian memancing masyarakat untuk melakukan tindakan kriminal dalam teknologi informasi yang bertentangan dengan norma dan hukum untuk mendapatkan keuntungan tersendiri.

Mengingat semakin berkembangnya kemajuan teknologi informasi sekarang ini, maka hak cipta untuk suatu produk TI sangat diperlukan untuk memberikan keamanan terhadap penciptaan produk-produk dibidang TI.

Pentingnya peranan hak cipta untuk suatu produk TI diantaranya untuk :
•) Melindungi hasil karya atau ciptaan seorang pencipta suatu produk TI agar terhindar dari pembajakan-pembajakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab.
•) Menghargai dan mengembangkan produk-produk TI yang berlisensi.
•) Menghindari terjadinya tindak kriminalitas lainnya dibidang TI yang sering terjadi sekarang ini.
•) Meningkatkan motivasi seorang pencipta untuk semakin banyak menciptakan karya-karya terbarunya dalam produk TI yang bermanfaat bagi kepentingan orang banyak
•) Menciptakan dan memberikan rasa aman bagi seorang pencipta dalam menciptakan hasil karyanya.


Jadi, apabila ada pertanyaan ”apakah software yang dihasilkan dengan menggunakan software bajakan, dikategorikan sebagai aplikasi atau sistem bajakan pula?”, maka saya hanya bisa berpendapat bahwa menurut saya hal itu tidak dikategorikan sebagai sistem atau aplikasi bajakan, karena orang yang menciptakan aplikasi atau sistem tersebut membuat aplikasi sendiri untuk kepentingan dan kebutuhan lain, dengan tidak mengcopy pembuatannya dari orang lain. Dalam hal itu hanya source awal dari softwarenya saja yang berasal dari software bajakan. Mungkin kalau dipandang dari hasil karya, software baru yang dihasilkan tersebut merupakan sebuah karya cipta baru yang memiliki hak untuk diaplikasikan. Selama software itu memiliki nilai guna bagi orang banyak, maka hal tersebut masih bisa layak untuk mendapatkan apresiatif.
Jadi, mungkin software yang dihasilkannya itu tidak dikategorikan sebagai aplikasi atau sistem bajakan, hanya langkah awal dari tindakan menciptakan software itu dikategorikan sebagai tindakan yang tidak seharusnya dilakukan dan tidak patut untuk dicontoh. Karena jika kita mendukung penggunaan software bajakan, maka sama halnya kita juga semakin mendukung terjadinya tindakan pembajakan dan tindak kriminal lainnya yang mungkin terjadi. Oleh karena itu, hindarilah untuk membeli sotware-software bajakan tersebut agar kita dapat menghargai dan mengembangkan karya cipta produk TI yang berlisensi.

Jadi, walaupun memang harga lisensi suatu software relatif mahal untuk ukuran rata-rata pendapatan per kapita di Indonesia, tapi tidak ada salahnya jika kita membeli software asli yang berlisensi apabila diperlukan. Pembajakan software yang sudah menjadi kebiasaan masyarakat Indonesia ini harus mulai disapu bersih agar hasil karya produk TI di Indonesia semakin diakui dunia internasional.

Cyber Law, Computer Crime Act (Malaysia), Council of Europe Convention on Cyber Crime

Mata Kuliah : Etika dan Profesionalisme TSI (Materi ke 4)
Dosen : Farida, SKom., MMSi.


Cyber Law
----------------
Cyber Law adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya), yang pada umumnya dapat diasosiasikan dengan penggunaan jaringan komputer dan internet. Cyber Law dibutuhkan karena dasar atau fondasi dari hukum di banyak negara adalah "ruang dan waktu". Sementara itu, internet dan jaringan komputer mendobrak batas ruang dan waktu saat ini. Perkembangan teknologi komunikasi dan komputer sudah demikian pesatnya sehingga mengubah pola dan dasar bisnis. Untuk itu Cyber Law ini sebaiknya dibahas oleh orang-orang dari berbagai latar belakang (akademisi, pakar TekInfo, teknis, hukum, bisinis, dan pemerintah).

Perbincangan mengenai Cyber Law (ada yang menyebut Cyberspace Law) di Indonesia sudah dimulai sejak pertengahan tahun 1990-an menyusul semakin berkembang pesatnya pemanfaatan internet.

Dilihat dari ruang lingkupnya, Cyber Law meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan subyek hukum yang memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai "online" dan seterusnya sampai saat memasuki dunia maya. Oleh karena itu dalam pembahasan Cyber Law, kita tidak dapat lepas dari aspek yang menyangkut isu prosedural, seperti jurisdiksi, pembuktian, penyidikan, kontrak/transaksi elektronik dan tanda tangan digital/elektronik, pornografi, pencurian melalui internet, perlindungan konsumen, pemanfaatan internet dalam aktivitas keseharian manusia, seperti e-commerce, e-government, e-tax, e learning, e-health, dan sebagainya.

Dengan demikian maka ruang lingkup Cyber Law sangat luas, tidak hanya semata-mata mencakup aturan yang mengatur tentang kegiatan bisnis yang melibatkan konsumen (consumers), manufaktur (manufactures), service providers dan pedagang perantara (intermediaries) dengan menggunakan Internet (e-commerce). Dalam konteks demikian kiranya perlu dipikirkan tentang rezim hukum baru terhadap kegiatan di dunia maya.

Jadi Cyber Law adalah kebutuhan kita bersama. Cyber Law akan menyelamatkan kepentingan nasional, pebisnis internet, para akademisi dan masyarakat secara umum, sehingga keberadaannya harus kita dukung.


Computer Crime Act (Malaysia)
-----------------------------------------------
Computer Crime Act (Akta Kejahatan Komputer) merupakan Cyber Law (Undang-Undang) yang digunakan untuk memberikan dan mengatur bentuk pelanggaran-pelanggaran yang berkaitan dengan penyalahgunaan komputer.

Computer Crime Act (Akta Kejahatan Komputer) yang dikeluarkan oleh Malaysia adalah peraturan Undang-Undang (UU) TI yang sudah dimiliki dan dikeluarkan negara Jiran Malaysia sejak tahun 1997 bersamaan dengan dikeluarkannya Digital Signature Act 1997 (Akta Tandatangan Digital), serta Communication and Multimedia Act 1998 (Akta Komunikasi dan Multimedia).

Di Malaysia, sesuai akta kesepakatan tentang kejahatan komputer yang dibuat tahun 1997, proses komunikasi yang termasuk kategori Cyber Crime adalah komunikasi secara langsung ataupun tidak langsung dengan menggunakan suatu kode atau password atau sejenisnya untuk mengakses komputer yang memungkinkan penyalahgunaan komputer pada proses komunikasi terjadi.


Council of Europe Convention on Cyber Crime
---------------------------------------------------------------------
Council of Europe Convention on Cyber Crime (Dewan Eropa Konvensi Cyber Crime), yang berlaku mulai pada bulan Juli 2004, adalah dewan yang membuat perjanjian internasional untuk mengatasi kejahatan komputer dan kejahatan internet yang dapat menyelaraskan hukum nasional, meningkatkan teknik investigasi dan meningkatkan kerjasama internasional.

Council of Europe Convention on Cyber Crime berisi Undang-Undang Pemanfaatan Teknologi Informasi (RUU-PTI) pada intinya memuat perumusan tindak pidana.

Council of Europe Convention on Cyber Crime ini juga terbuka untuk penandatanganan oleh negara-negara non-Eropa dan menyediakan kerangka kerja bagi kerjasama internasional dalam bidang ini. Konvensi ini merupakan perjanjian internasional pertama pada kejahatan yang dilakukan lewat internet dan jaringan komputer lainnya, terutama yang berhubungan dengan pelanggaran hak cipta, yang berhubungan dengan penipuan komputer, pornografi anak dan pelanggaran keamanan jaringan. Hal ini juga berisi serangkaian kekuatan dan prosedur seperti pencarian jaringan komputer dan intersepsi sah.

Tujuan utama adanya konvensi ini adalah untuk membuat kebijakan kriminal umum yang ditujukan untuk perlindungan masyarakat terhadap Cyber Crime melalui harmonisasi legalisasi nasional, peningkatan kemampuan penegakan hukum dan peradilan, dan peningkatan kerjasama internasional.

Selain itu konvensi ini bertujuan terutama untuk:
(1) harmonisasi unsur-unsur hukum domestik pidana substantif dari pelanggaran dan ketentuan yang terhubung di bidang kejahatan cyber.
(2) menyediakan form untuk kekuatan hukum domestik acara pidana yang diperlukan untuk investigasi dan penuntutan tindak pidana tersebut, serta pelanggaran lainnya yang dilakukan dengan menggunakan sistem komputer atau bukti dalam kaitannya dengan bentuk elektronik
(3) mendirikan cepat dan efektif rezim kerjasama internasional.


Jadi, kesimpulannya adalah :
-------------------------------------------
•) Cyber Law adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya), yang pada umumnya diasosiasikan dengan penggunaan jaringan komputer dan internet.

•) Computer Crime Act (Akta Kejahatan Komputer) yang dikeluarkan oleh Malaysia adalah peraturan Undang-Undang TI yang sudah dimiliki dan dikeluarkan negara Jiran Malaysia sejak tahun 1997 untuk memberikan dan mengatur bentuk pelanggaran-pelanggaran yang berkaitan dengan penyalahgunaan komputer.

•) Council of Europe Convention on Cyber Crime (Dewan Konvensi Eropa Cyber Crime), adalah dewan yang membuat perjanjian internasional untuk mengatasi kejahatan komputer dan kejahatan internet yang dapat menyelaraskan hukum nasional, meningkatkan teknik investigasi dan meningkatkan kerjasama internasional.